Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan beredarnya beberapa video dari sejumlah Ustadz yang mengatakan PayTren haram. Di antaranya adalah Dr Erwandi Tarmizi penulis buku Harta Haram Muamalat Kontemporer dan Ustadz lainnya.
“Afwan Ustadz, pertanyaan ana, bagaimana hukum dari Paytren yang terkenal sekarang ini?” tanya salah seorang peserta kajian kepada Dr Erwandi Tarmizi.
“Haram,” jawab Dr Erwandi Tarmizi. “Cukup? Haram. Karena tukar uang dengan uang”
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa maksud tukar uang dengan uang adalah, seseorang yang daftar Paytren bayar Rp 3,5 juta karena iming-iming ingin mendapatkan bonus Rp 100 juta.
“Untuk program ini, uang kepesertaannya yang paling murah sekitar Rp 3.500.000,- Padahal produk yang sama dari perusahaan yang lain bisa gratis. Tapi bedanya yang ini, yang bayar 3.500.000, ada iming-iming Rp 100 juta. Pada level sekian bonus Rp 100 juta, pada level sekian bonus 200 juta, level sekian 500 juta, level sekian 1 milyar ditambah rumah mewah.”
Pada video yang lain, seorang Ustadz menyebut PayTren haram karena ada unsur ghoror.
cek video nya di : https://www.youtube.com/watch?v=R_e4CDpfA2Q
“Karena pasar dia (Paytren) bukan layanan pembayaran tapi pasar dia adalah dapat downline. Semakin banyak downline yang ia dapatkan, semakin besar peluang untuk mendapatkan bonus. Jadi dia membeli untuk mencari peluang pasar bukan membeli untuk jasa pembayaran. Makanya kita tidak rekomendasikan karena Paytren itu jual beli gharar. Jual beli gharar. Dan ghararnya sangat jelas,” tandasnya.
Cek video nya di : https://www.youtube.com/watch?time_continue=5&v=UimY6c9Co04
Video di atas juga digabungkan dengan tanggapan Ustadz Yusuf Mansur yang menjelaskan bahwa tujuan PayTren adalah mempermudah pembelian pulsa, pembayaran listrik dan lainnya. Ia mencontohkan, salah seorang Ustadz yang mengharamkan PayTren pernah bingung sewaktu turun dari pesawat karena belum isi pulsa. Lalu Ustadz Yusuf Mansur pun mengisikan pulsa melalui PayTren.
Mengenai komisi yang didapatkan karena mengajak downline, Ustadz Yusuf Mansur menganalogikan dengan marketing. Perusahaan konvensional memiliki anggaran marketing agar produknya terjual. PayTren menggunakan anggaran itu untuk diberikan kepada pengguna PayTren yang telah berhasil mengajak orang lain menggunakan PayTren.
Ustadz Yusuf Mansur juga menjelaskan bahwa PayTren bukanlah money game karena produk PayTren jelas. Baik beli pulsa, membayar rekening listrik maupun telepon, semuanya jelas.
Meskipun demikian, Ustadz Yusuf Mansur juga membuka diri jika ada masukan terkait PayTren yang didirikannya
sumber : tarbiyah.net
0 komentar